SALAM FORMAH PK![WEBINAR DISKUSI PEMBERANTASAN KORUPSI]Sudah setahun lebih sejak Undang Undang No. 19 Tahun 2019 disahkan. Upaya pemberantasan korupsi oleh KPK pun terus berjalan dan tentunya penuh dengan dinamika. Apakah dinamika tersebut mengarah pada semakin menguatnya upaya pemberantasan korupsi oleh KPK? Atau malah mengalami kemunduran? Selain itu, penerbitan SP3 seperti yang telah disinggung di atas. Ada kekhawatiran bahwa ke depannya KPK akan mengeluarkan SP3 untuk kasus-kasus besar yang sedang ditangani oleh KPK. Berbagai dinamika tersebut memunculkan pertanyaan, mau pergi kemana upaya pemberantasan korupsi di negeri ini, khususnya yang dilakukan oleh KPK.Oleh karena itu Forum Mahasiswa Hukum Peduli Keadilan ingin turut andil dalam pengawasan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dengan ini mengadakan Webinar Diskusi Pemberantasan Korupsi dengan Tema :”Quo Vadis Pemberantasan Korupsi:Dampak Revisi UU KPK, terutama Kewenangan SP3 oleh KPK”Narasumber :
1. Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi, S.H, M.H (Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)
2. Kurnia Ramadhana, S.H(Indonesian Corruption Watch)