Diskusi Obrolan Puri Imperium (OPIUM) berjudul Proyeksi Desain Kelembagaan Penuntutan dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Perkembangan fungsi penuntutan di Indonesia dimulai sejak zaman kolonial Belanda, di mana Kejaksaan ditempatkan sebagai dominus litis atau pengendali perkara. Posisi tersebut didapat berdasarkan ketentuan HIR yang tidak memisahkan antara fungsi penyidikan dan penuntutan. Jaksa dalam hal ini bertindak sebagai koordinator penyidikan sekaligus dapat melaksanakan penyidikan itu sendiri dengan dibantu oleh kepolisian. Namun demikian, berlakunya KUHAP yang menganut prinsip diferensiasi fungsional, kegiatan penyidikan dan penuntutan menjadi dua kegiatan terpisah yang dilaksanakan oleh kepolisian dan kejaksaan. Hubungan kepolisian dan kejaksaan dalam penanganan perkara hanya terlaksana melalui korespondensi berkas perkara. Dalam praktiknya pelaksanaan prinsip tersebut menimbulkan banyak tantangan dan hambatan, tidak saja secara teknis koordinasi melainkan juga dalam hal substansi perkara seperti pengumpulan alat bukti yang berpengaruh pada pembuktian di persidangan. Kondisi yang demikian membuat jaksa seolah kehilangan perannya sebagai pengendali perkara.