Disparitas pemidanaan yang kerap terjadi dalam putusan tindak pidana korupsi, khususnya terkait penafsiran Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor mendorong Mahkamah Agung untuk mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2020.Semdar kali ini membahas mengenai Perma No 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor: Solusi Atau Masalah Mengatasi Disparitas Pemidanaan dengan menghadirkan:
Budi Suhariyanto, SH., MH Peneliti PUSLITBANG Mahkamah Agung
Maradona,SH, LLM, PhD, Pengajar FH Universitas Airlangga
Milda Istiqomah, SH, MTCP, Pengajar FH Universitas Brawijaya
Dan akan dipandu oleh Fachrizal Afandi, SH, MH, Direktur Eksekutif Pusat Pengembangan Riset Sistem Peradilan Pidana (PERSADA) Universitas Brawijaya