fachrizalafandi.id

Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung RI menerbitkan kebijakan untuk melaksanakan restorative justice (keadilan restoratif) , namun kedua aturan yang dibuat tersebut membingungkan karena stardard yang digunakan untuk melaksanakan restorative justice dinilai tidak punya payung hukum yang kuat, dan centerung hanya skedar formalitas, dan ditemukan indikasi sebagai “86” yang dilegalkan…. Bagaimana restorative justice yang ideal ? ikuti bincang hukum saya bersama Fahrizal, Ph.D, seorang pakar hukum pidana formil, dan juga dosen Fakultas hukum Universitas Brawijaya, Malang.