Tindak pidana yang menewaskan ratusan penonton dan luka-luka di Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, masih terus bergulir, 6 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, lalu bagaimana perlindungan korban ? Selain itu, apakah tepat hanya ditetapkan pasal 359 KUHP (kelalaian yang menyebabkan kematian). Kali ini saya mengulasnya bersama 2 kolega saya, yaitu Dr. Fahrizal (Fak. Hukum Universitas Brawijaya) dań Dr. Rena Yulia (Fak. Hukum Untirta).