Riset Indeks Negara Hukum yang dilakukan World Justice Project pada 2015, menempatkan Indonesia sebagai negara dengan sistem peradilan pidana terburuk ke-4 dari 15 Negara di wilayah Asia Pasifik. Temuan tersebut menunjukkan bahwa peradilan pidana di Indonesia memiliki masalah yang cukup serius. Masalah dalam peradilan pidana dapat dipahami karena lemahnya dominus litis yang dimiliki penuntut umum serta absennya kontrol kekuasaan yudisial dalam tahap pra ajudikasi. Video ini menampilkan diskusi yang dilakukan di kantor Epistema Institute, Jakarta, pada hari Jum’at, 19 Agustus 2016. Pada diskusi tersebut, Fachrizal Efendi memaparkan hasil sementara penelitiannya pada sistem peradilan pidana terkait dengan lemahnya dominus litis yang dimiliki oleh Kejaksaan.