fachrizalafandi.id

Salah satu problem dalam PBJ adalah adanya ketidakpercayaan (distrust) yang jamak terjadi diantara pemangku kepentingan di sektor PBJ Pemerintah.Uniknya, kecurigaan terjadi bukan saja karena ASN yang terlibat pengadaan dituding oleh aneka pihak bahwa mereka telah melakukan penyimpangan, tetapi juga karena terdapat aneka oknum aparat penegak hukum (APH) yang diindikasikan memeras ASN atau mempengaruhi proses penuntuan pemenang tender secara ilegal. Buku yang akan dibedah ini menjelaskan adanya norma hukum yang keliru secara konseptual, namun terus dipertahankan di level praktik, sehingga peluang Oknum APH untuk abuse of power terus terjadi.Selain menyinggung dan memberikan solusi untuk hal tersebut, buku yang dibedah ini juga menunjukkan ada aneka masalah pokok – baik di eksekutif maupun yudikatif – yang kerap terjadi dalam proses PBJ, yaitu dokumen pengadaan di-setting untuk menguntungkan calon peserta tender tertentu, terdapat distrust pada mekanisme sanggah dan sanggahan banding, penetapan pemenang tender yang dipandang kurang transparan, dan kekurangmampuan lembaga peradilan dalam menyediakan perlindungan hukum yang efektif. Guna mengatasi masalah tersebut, penulis buku ini menggunakan pendekatan asas-asas umum tata kelola pemerintahan yang baik dan pendekatan perbandingan hukum (baik pada konsep, regulasi, dan kajian putusan) dengan Negara Belanda dan Inggris. Buku ini ditutup dengan temuan dan rekomendasi konseptual dan praktikal untuk lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Buku dapat dipesan melalui tautan https://bit.ly/preorderbukukm