Ringkasan
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) diharapkan dapat menyelesaikan masalah turunan akibat adanya kecelakaan lalu lintas. Pasal 16 ayat (2) dan 18 Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia memberikan kewenangan penuh kepada pejabat kepolisian untuk bertindak menurut penilaiannya sendiri, dalam kata lain aparat kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan diskresi. Fokus penelitian ini berkaitan dengan Faktor yang melatarbelakangi Kepolisian Resort Malang Kota menerapkan diskresi dalam menyelesaikan perkara kecelakaan lalu lintas dan mekanisme penggunaan diskresi yang diterapkan Kepolisian Resort Malang Kota dalam penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis-sosiologis (empiris).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor yang melatarbelakangi digunakannya diskresi dalam bentuk penyelesaian perkara melalui jalur perdamaian dalam menyelesaikan 355 kasus atau hampir 70% perkara kecelakaan lalu lintas selama kurun waktu 2011-2012 adalah secara internal Kepolisian terdapat Surat Kapolri Nopol B/3022/XII/2009/Sdeops tanggal 14 Desember 2009 tentang penanganan kasus melalui Alternative Dispute Resolution (ADR) yang dipertegas dengan Surat Telegram Kapolda Jatim Nomor ST/476/II/2010/Ditlantas dan secara eksternal adalah pertimbangan kemanusiaan Selanjutnya mekanisme diskresi berupa Alternative Dispute Resolution (ADR) adalah: dilakukan kesepakatan tertulis dari masing masing pihak yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas (pelaku, korban) yang ditanda tangani di atas segel dan diberi materai, diketahui/disetujui oleh ketua RT/RW atau kepala lingkungan dan diketahui oleh para saksi-saksi lainnya. Setelah terjadi kesepakatan perdamaian, penyidik mencatat kecelakaan lalu lintas tersebut dalam buku register dan didatakan dengan baik. Mekanisme diskresi dalam pengambilan keputusan untuk kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia, luka berat jika kedua belah pihak telah sepakat damai dengan membuat surat pernyataan yang diketahui oleh RT/RW/Kepala Desa /Kepala Kelurahan setempat, maka penyidik tetap menyelesaikan BAP secara lengkap, SPDP belum dikirim ke PU dan kemudian dilakukan gelar perkara yang dipimpin Wakapolresta dan dihadiri Kasat Lantas, Kasat Serse, Kasat Intel, Provos, Kanit Laka, penyidik Laka dan hasilnya dilaporkan ke Kapolres sebagai bahan untuk mengambil keputusan.