ASPERHUPIKI lahir dari dorongan beberapa guru besar dan akademisi hukum pidana untuk membentuk asosiasi yang dapat memperkuat jejaring para akademisi di kampus terkait dengan hukum pidana secara multidisiplin.
Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI) secara resmi meluncurkan Kepengurusan Pusat ASPERHUPIKI masa bakti 2023-2028 sekaligus menggelar webinar dengan tema Strategi Pengajaran Hukum Pidana pasca Disahkannya KUHP Nasional.
ASPERHUPIKI ini lahir dari dorongan beberapa guru besar dan akademisi hukum pidana untuk membentuk asosiasi yang dapat memperkuat jejaring para akademisi di kampus dalam melakukan tridharma Perguruan Tinggi yang terkait dengan hukum pidana secara multidisiplin.
Fachrizal Afandi, Ketua Umum ASPERHUPIKI terpilih menyatakan bahwa asosiasi Fachrizal menyebut ASPERHUPIKI didirikan tepat pada tanggal 17 Agustus 2023, bertepatan dengan hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 78.
“ASPERHUPIKI didirikan pada 17 Agustus 2023 sedangkan susunan kepengurusan ditetapkan pada tanggal 19 Agustus 2023 yang menurut Ketua Majelis Pembina yaitu Prof. Topo Santoso terinspirasi dari Hari Lahir Mahkamah Agung dan juga Kementerian Kehakiman yang menjadi tonggak awal berdirinya sistem hukum nasional,” ujar Fachrizal dalam keterangan pers, Jum’at (1/9).
Selain melakukan peluncuran nama pengurus ASPERHUPIKI, juga dilakukan webinar untuk pengajar dan dosen mengenai strategi dan bentuk pengajaran asas dan ketentuan dalam KUHP kepada mahasiswa.
“Perubahan dan pembaruan dalam asas dan ketentuan dalam KUHP baru berdampak pada perubahan atau pembaruan materi pengajaran bagi mahasiswa hukum baik di strata sarjana, magister maupun program doktoral. Merespon hal ini, perlu ada persiapan bahan ajar dan strategi pembelajaran bagi mahasiswa yang sesuai bagi dosen dan pengajar di kampus,” ujar Ketua Panitia Webinar, Vidya Prahassacitta.
Vidya menambahkan telah banyak kegiatan seminar dan workshop mengenai sosialisasi dan penataran KUHP yang diselenggarakan baik oleh pemerintah maupun perguruan tinggi. Akan tetapi belum ada kegiatan untuk pengajar dan dosen mengenai strategi dan bentuk pengajaran asas dan ketentuan dalam KUHP kepada mahasiswa.
Dalam kegiatan yang sama, Ahmad Sofian selaku Sekretaris Jenderal ASPERHUPIKI menyebutkan bahwa para dosen yang tertarik bergabung menjadi anggota dapat mengakses website resmi ASPERHUPIKI (www.asperhupiki.id) dan mendapatkan gratis akses premium stories Hukumonline bagi anggota ASPERHUPIKI yang bergabung.
Wakil Sekjen 2 Yusuf Saefudin menyebut ASPERHUPIKI akan mengadakan berbagai acara daring dan luring untuk memberdayakan anggota ASPERHUPIKI dalam melakukan tridharma Perguruan Tinggi terkait hukum pidana nasional.
Adapun Pengurus ASPERHUPIKI Periode 2023-2028 adalah sebagai berikut:
Majelis Pembina:
Ketua : Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H.
Anggota :
- Prof. Dr. Barda Nawawi Arief, S.H.
- Prof. Dr. Supanto, S.H., M.H.
Majelis Pengawas:
Ketua : Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.H.
Anggota :
- Prof. Dr. Muhammad Mustofa, M.A.
- Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.Hum
- Prof. Dr. Edward OS Hiariej, SH., M.Hum.
Pengurus Pusat:
Ketua Umum : Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H.
Sekretaris Jenderal : Dr. Ahmad Sofian, S.H., M.H.
Wakil Sekretaris Jenderal I : Dr. Rena Yulia, S.H., M.H.
Wakil Sekretaris Jenderal II : Dr. Yusuf Saefudin, S.H., M.H.
Bendahara Umum : Dr. Vinita Susanti, M.Si.
Wakil Bendahara I : Dr. Muhammad Imanuddin, S.HI., M.H.
Departemen-Departemen:
I. Departemen Program dan Kerja sama:
Ketua I : Dr. Mahmud Mulyadi, S.H., M.H.
Anggota :
- Dr. Maradona, SH., LL.M.
- Dr. Nathalina Naibaho, S.H., M.H.
- Nefa Claudia Meliala, SH., M.H.
- Mufatikhatul Farikhah, SH., M.H.
II. Departemen Pendidikan dan Pelatihan :
Ketua II : Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H.
Anggota :
- Dr. Edita Elda, S.H., M.H.
- Dr. Asmak ul Husna, S.H., M.H.
- Dr. Nella Sumika Putri, S.H., M.H.
- Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M.
- Bhakti Eko Nugroho, S.Sos., M.A.
III. Departemen Penelitian dan Publikasi Ilmiah:
Ketua III : Dr. Vidya Prahassacitta, S.H., M.H.
Anggota :
- Dr. Rocky Marbun, S.H., M.H.
- Zico Junius Fernando, S.H., M.H.
- Ahmad Ghozi, S.H., LL.M.
- Aris Hardinanto, S.H., M.H.
IV. Departemen Pengabdian Masyarakat:
Ketua IV : Aliyth Prakarsa, S.H., M.H.
Anggota :
- Dr. Panca Sarjana, S.H., M.H.
- Artha Febriansyah, S.H., M.H.
- Dr. Beni Harmoni Harefa, SH., LL.M.
- Firman Arif Pribadi, S.H., M.H.
Sumber: hukumonline.com