UU Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang baru diberlakukan di tahun 2012 memberikan angin segar dalam menjamin akses keadilan bagi masyarakat miskin. Dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris, para penulis akan mencoba fokus pada isu tentang problematika pemberian bantuan hukum oleh aparat penegak hukum dan Organisasi Bantuan Hukum Kampus dalam proses pemberian bantuan hukum terhadap masyarakat miskin di daerah Malang Raya (Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu) Hasil penelitian menyebutkan, terdapat beberapa masalah teknis yang dirasakan cukup menghambat pelaksanaan bantuan hukum di daerah. Kurangnya sosialisasi, tidak adanya kesepahaman antara pimpinan aparat penegak hukum serta adminsitrasi birokrasi yang semakin panjang menjadi problem penerapan bantuan hukum di Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan. Di level Organisasi Bantuan Hukum Kampus yang telah terakreditasi pun masalah seperti administrasi pelaporan keuangan dan ketidak pastian pencairan anggaran serta ketidak jelasan aturan teknis di level pelaksana juga berimbas pada kinerja pemberian bantuan hukum.
Unduh File Artikel disini