Tantangan untuk melakukan penyadaran akan peran penelitian Interdisipliner dalam memahami fenomena hukum, harus dimulai dari penyebaran gagasan yang progresif di kalangan pengajarnya. Sumbangsih akademisi di perguruan tinggi hukum cukup signifikan dalam membentuk kondisi hukum di Indonesia yang saat ini kian carut marut. Hal ini yang melatar belakangi diadakannya pelatihan metodologi penelitian sosio legal bagi para dosen fakultas hukum di Indonesia yang diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan Studi Sosio Legal Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (PPSL FH UB) bekerja sama dengan Asosiasi Filsafat Hukum Indonesia (AFHI) dan Epistema Institute.
Bertempat di Lantai 6, Gedung A FH UB, Pelatihan yang digelar selama dua hari ini (18-19/2), diikuti oleh 20 orang peserta yang terseleksi melalui abstrak yang dikirimkan kepada panitia. Antusias para dosen yang ingin mengikuti pelatihan ini cukup tinggi, hal ini dibuktikan dengan meratanya peserta yang hadir dari perguruan tinggi seluruh Indonesia, jelas Ketua Panitia Setiawan Wicaksono, SH., M.Kn.
Pelatihan ini diisi oleh para narasumber yang sudah dikenal luas karena keahliannya di bidang hukum. Pada hari pertama Prof. Dr. B. Arief Sidharta memberikan materi tentang Disiplin ilmu hukum dan metode penelitian hukum dilanjutkan dengan Imam Koeswahyono, S.H, M.H yang memberikan materi tentang Studi ilmu sosial tentang hukum: Varian dan implikasi metodologisnya dan terakhir Dr. Shidarta SH., MH tentang Studi sosio-legal sebagai studi interdisipliner.
Di hari kedua, pelatihan dibuka dengan materi dari Herlambang Perdana, S.H., M.A tentang Menerapkan Kajian Sosio-Legal dalam isu Hukum Tata Negara dan Hak Asasi Manusia, selanjutnya Dr. Myrna A. Safitri yang membahas tentang Pendekatan transdisiplin dalam advokasi berbasis studi sosio-legal dan pemateri terakhir Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH dengan tema Menerapkan Kajian Sosio-Legal dalam isu Penegakan Hukum.
Di akhir sesi, perwakilan peserta dari Pusat Studi HAM Universitas Negeri Medan mengungkapkan pentingnya pelatihan ini dilakukan secara berkala, karena menurutnya pelatihan seperti ini harus sering diadakan agar kajian kajian hukum kritis dapat berkembang di Indonesia melaui penelitian interdisipliner. [FH/irene]