Metrotvnews.com, Surabaya: Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengumpulkan masyarakat yang dianggap korban kriminalisasi aparat penegak hukum. Acara bertema “Gelar Perkara Pemidanaan Yang Dipaksaan” itu dilakukan di Hotel Santika, Surabaya, Selasa (15/9/2015).
Hadir dalam acara ini mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto selaku hakim ahli, pegiat dari Koalisi Anti Kriminalisasi Retaningsih Hastarini, Kordinator Kontras Surabaya Fatkhul Khoir, dan perwakilan akademisi yang juga dosen Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya, Malang, Fahrizal Afandi.
Beberapa orang yang menjadi korban kriminaliasi aparat penegak hukum didatangkan. Di antaranya Kuncoro, petani benih jagung di Kediri, Jawa Timur. Dia pernah ditangkap aparat. Kemudian, Tajul Muluk, seorang Syiah dari Sampang Madura, Jawa Timur. Ada juga petani yang bersengketa tanah dengan salah satu perusahaan di Banyuwangi, Jawa Timur.
Kepala Divisi Pembelaan Hak Politik Sipil Kontras, Putri Kanesia, mengatakan acara ini diselenggarakan untuk advokasi masyarakat sipil yang mengalami kriminalisasi yang dilakukan penegak hukum.
“Kami undang semua masyarakat yang merasa dikriminalisasi aparat penegak hukum. Mereka akan menerangkan kronologis kejadiannya dan bagaimana penanganan aparat atas kasus yang dialaminya,” ujarnya.
Putri menjelaskan, gelar perkara kriminalisasi ini sebenarnya tidak hanya terjadi kepada pejabat. Namun, masyarakat di bawah pada dasarnya juga kerap terkena kriminalisasi hukum pidana.
“Masalah-masalah mereka yang merasa dikriminalisasi kami diskusikan dan kami tampung. Kemudian akan kami kaji dan kami advokasi untuk pembelaan hukum mereka,” ujarnya.
Acara ini diselenggarakan Kontras di tujuh kota, yakni Surabaya, Makassar, Jakarta, Medan, Kupang, Ambon dan Samarinda. Surabaya adalah kota keempat setelah Samarinda, Kupang dan Medan.
UWA