Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Senin (2/3) menyelenggarakan Seminar Nasional dan Gelar Perkara terkait konflik antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian Republik Indonesia bertempat di Auditorium Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya.
Dalam kegiatan yang bertajuk “Seminar Nasional dan Gelar Perkara Konflik Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian Republik Indonesia Serta Relevansinya Terhadap Pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana” ini turut hadir Bambang Widjojanto (BW) sebagai pembicara utama dan beberapa pembicara lain seperti Fachrizal Effendi (Dosen FH UB), Uli Parulian Sihombing (Indonesian Legal Resources Center), Dr. Muchamad Ali Safa’at, SH., MH (Dosen FH UB) . dan Anggara Suwahju (Peneliti Institute for Criminal Justice Reform dan dihadiri oleh berbagai kalangan akademisi.
Pertemuan ini dimaksudkan untuk membahas dan membuat pendapat hukum atas kriminalisasi BW dan BG (Budi Gunawan) serta Putusan Pra Peradilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus BG. Pendapat hukum ini sedianya akan diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk ditindaklanjuti.
Tahun 2015, menurut Bambang merupakan tahun politik, aka nada 205 pilkada se-Indonesia dari 500 wilayah, konteks kepentingannya adalah jual beli izin pengelolaan sumber daya manusia dan masih banyak lagi.
Menurut Bambang, ini merupakan kesempatan emas bagi fakultas hukum untuk berkontribusi langsung. “Dosennya harus kerja rodi untuk membentuk sarjana hukum yang bisa mengantisipasi terhadap masalah korupsi”, ujarnya.
“KPK akan goes to campus, kami akan menerima penyidik dan penyelidik diluar fakultas hukum, bisa dengan berlatar belakang Fakultas Teknik, Akuntan, bahkan ada yang Sastra Arab”, ujar Bambang. Ia juga mengapresiasi FH UB yang mau mengkaji dan mempelajari serta melakukan pembahasan perkara. ”
Dalam kegiatan tersebut, FH UB memberikan 8 poin rekomendasi terhadap konflik KPK dan Polri. 8 poin tersebut antara lain mendesak Kapolri untuk melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI terkait dugaan mal-administrasi proses penyidikan BW, BW memiliki hak imunitas sebagai advokat yang berdasar pada UU Advokat; kriminalisasi terhadap BW merupaka bagian upaya pelemahan terhadap KPK secara umum, serta mendorong KPK serta pihak ketiga untuk mengajukan upaya hukum peninjauan kembali atas Putusan Pra Peradilan dalam kasus BG. [vicky]