fachrizalafandi.id

Dosen UB presentasikan Reformasi Kejaksaan di Konferensi Internasional Kriminologi

Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH, Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya menghadiri sekaligus menjadi pemakalah dalam The Crime, Justice and Social Democracy International Conference yang diselenggarakan oleh the Crime and Justice Research Centre, Queensland University of Technology Australia pada 9-10 Juli 2015. Konferensi dua tahunan ini dihadiri oleh pakar-pakar hukum pidana dan kriminologi diantaranya dari Inggris, USA, Kanada, Amerika latin, Asia dan juga dari ANZSOC (Australia and New Zealand Society of Criminology).

Kepada Prasetya Fachrizal mengungkapkan, konferensi ini bertujuan untuk melakukan updating hasil riset hukum pidana dan kriminologi yang berkaitan dengan hubungan antara keadilan sosial, demokrasi dan penanggulangan tindak pidana. Yang menarik, tambahnya, konferensi ini juga berusaha merumuskan pendekatan Southern Criminology untuk mengimbangi pendekatan teori kriminologi yang digawangi oleh akademisi negara-negara utara. Pendekatan baru ini menurut Professor Kerry Carrington (Penerima Lifetime achievement dari American Society of Criminology) bertujuan untuk melakukan reorientasi dan modifikasi teori-teori kriminologi yang sesuai dengan kondisi negara-negara berkembang yang mayoritas berada di belahan Selatan.

Sebagai akademisi yang menekuni sistem peradilan pidana khususnya lembaga penuntutan pidana, Fachrizal yang juga mahasiswa doktoral Universitas Leiden Belanda ini mempresentasikan makalah berjudul “The Indonesian Prosecution Service Reform and its Challenge: Toward Transparent and Accountable Prosecution System”. Ia menjelaskan proses reformasi di Kejaksaan RI sejak tahun 2007 hingga saat ini dan pengaruhnya kepada proses peradilan pidana.

Upaya melakukan reformasi di Kejaksaan bukanlah hal yang mudah. Budaya militeristik yang terbangun sejak lama mengakibatkan proses reformasi tidak bisa berjalan dengan cepat. Reformasi birokrasi yang menyasar proses rekrutmen hingga soal promosi dan mutasi, meski pelan, setidaknya saat ini mulai memberikan dampak yang positif.

Selain itu terdapat beberapa inovasi yang dilakukan secara mandiri oleh beberapa Kejaksaan negeri untuk memaksimalkan proses penegakan hukum. Kejaksaan Negeri Bandung misalnya, sejak tahun 2015 ini sudah menerapkan manajemen perkara pidana secara online. Dengan sistem ini para jaksa dapat lebih mudah melakukan proses pra penuntutan, hal ini diakui berimbas pada kualitas dakwaan yang nantinya harus dibuktikan di pengadilan.

Hal lain yang perlu diperhatikan dari proses reformasi dan inovasi ini adalah pentingnya dukungan dari pimpinan kejaksaan. Tanpa dukungan dan perhatian serius dari pimpinan untuk terus mendorong reformasi dan inovasi yang positif dari para jaksa, akan sulit mengharapkan sistem penuntutan pidana kita akan berjalan semakin baik, tegas Fachrizal.

Dalam kesempatan ini pula Fachrizal menjajaki kerja sama dengan beberapa guru besar danpeneliti di Australian National University yang saat ini sedang mengembangkan teori Justice Reinvestment untuk mengurangi angka pemenjaraan anak. Ia menjelaskan bahwa kerjasama ini penting untuk memperkuat terbentuknya kelompok peneliti di Universitas Brawijaya yang beberapa tahun ini aktif melakukan penelitian dan melakukan advokasi pelembagaan diversi pada system peradilan pidana di Indonesia. Harapannya dengan kerja sama ini akan ada sharing pengetahuan dan jejaring yang saling memperkuat di masa mendatang.[Fahrizal/Pranatalia]

Sumber : Dosen UB presentasikan Reformasi Kejaksaan di Konferensi Internasional Kriminologi