fachrizalafandi.id

BKBH FH UB Raih Akreditasi Kemenkumham

bkbh

Sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.HN.03.03 Tahun 2013, Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (BKBH FH UB) dinyatakan terakreditasi sebagai Organisasi Bantuan Hukum yang memenuhi persyaratan memberikan bantuan hukum secara Litigasi maupun Non Litigasi sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Hal ini disampaikan Sekretaris BKBH FH UB Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH kepada PRASETYA ONLINE, Rabu (5/6).

“Proses Akreditasi ini merupakan hasil dari seleksi berkas dan visitasi Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI terhadap ribuan LBH di seluruh Indonesia pada bulan Maret lalu,”katanya. Dengan adanya akreditasi ini maka BKBH FH UB memiliki hak untuk melakukan rekrutmen terhadap advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum untuk melakukan pelayanan Bantuan Hukum. Baru-baru ini BKBH UB menyelenggarakan pelatihan Paralegal bagi mahasiswa sebagai saringan awal dalam melakukan rekrutmen Paralegal yang nantinya membantu dalam melakukan bantuan hukum.

Menurut Fachrizal yang juga dosen Hukum Pidana FH UB ini, dalam melakukan pelayanan bantuan hukum, BKBH FH UB akan menerima anggaran dari negara untuk melaksanakan Bantuan Hukum terhadap masyarakat yang tidak mampu. Selama ini sudah ada bantuan anggaran dari Kampus untuk melakukan bantuan hukum, namun hanya terbatas pada pendampingan hukum yang bersifat non litigasi. Konsekuensi lain dari adanya akreditasi ini adalah BKBH akan kembali dapat melakukan pengabdian masyarakat di bidang hukum berdasarkan keilmuan dan keahlian yang dimiliki secara optimal sebagai implementasi Tri Dharma perguruan tinggi berupa pengabdian kepada masyarakat.

Hal lain yang perlu diperhatikan bagi masyarakat yang ingin pelayanan bantuan hukum dari BKBH FH UB adalah prosedur permohonan bantuan hukum sebagaimana diatur dalam UU Bantuan Hukum, yangmana pemohon mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon  dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan Bantuan Hukum. Selanjutnya pemohon juga harus menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara, serta harus juga melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon Bantuan Hukum.

Diharapkan setelah mendapatkan akreditasi ini, BKBH FH UB dapat melayani berbagai macam kasus dengan semakin maksimal mulai tahun ini dengan melibatkan semua sumber daya manusia yang dimiliki UB. [BKBH FH UB/OKY]

http://prasetya.ub.ac.id/berita/BKBH-FH-UB-Raih-Akreditasi-Kemenkumham-13380-id.html