Jumat 7/8/2015, Pusat Pengembangan Riset Sistem Peradilan Pidana (PERSADA LPPM UB) dan Bagian Hukum Pidana FH UB bekerja sama dengan Tim Asistensi Reformasi Kejaksaan RI menyelenggarakan Workshop Sistem Penuntutan Pidana Anak bagi penegak hukum dan akademisi se-Malang Raya. Kegiatan ini disenggarakan selain untuk mengenalkan PERSADA sebagai pusat studi multidisipliner baru di UB juga untuk turut menyemarakkan HUT Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ke 58.
Menurut Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH Direktur PERSADA UB workshop ini ditujukan untuk aparat penegak hukum dan akademisi se Malang raya untuk memfasilitasi para stake holders sistem peradilan pidana anak dengan aparat penegak hukum yang menangani kasus-kasus anak, sehingga bisa terbentuk jejaring antara mereka, dimana jejaring tersebut akan memudahkan komunikasi dan kerjasama dalam penanganan kasus anak yang berkonflik dengan hukum.
Hadir sebagai Narasumber Apong Herlina, SH., MH Seknas Akses Terhadap Keadilan Bappenas, Indro Sugianto, SH., MH Komisioner Komisi Kejaksaan RI dan Dr. Lucky Endrawati, SH., MH, Akademisi dan Peneliti Hukum Pidana FH UB. Dalam kesempatan ini, Apong Herlina menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mengatasi ketentuan-ketetuan teknis yang masih bolong dalam sistem peradilan pidana anak, misalnya soal pelibatan tenaga psikologi pada treatment anak yang berkonflik dengan hukum yang terkendala nomenklatur anggaran kementerian. Hal ini menurutnya dapat diatasi dengan mengkategorikan psikolog sebagai Pekerja Sosial yang masuk dalam ranah nomenklatur pemerintah daerah dan dinas sosial.
Dalam kesempatan yang sama, Indro Sugianto, Komisioner Komisi Kejaksaan dengan menekankan pada multidoor approach menganggap peran Jaksa menjadi penting dalam sistem penuntutan pidana anak. Menurutnya pendekatan banyak pintu dengan menentukan garis pedoman penegakan hukum antar instansi dapat mereduksi ketidaksinkronan regulasi teknis dalam implementasi UU SPPA. Sejalan dengan itu, Dr. Lucky menekankan pada sinkronisasi peraturan peradilan pidana anak dengan ketentuan lain seperti UU trafficking dan UU lain yang menganut muatan anak yang berhadapan atau berkonflik dengan hukum.