fachrizalafandi.id

4000 Anak Dipenjara Tiap Tahunnya di Indonesia

4000 Anak Dipenjara Tiap Tahunnya di Indonesia

Kurang lebih 4000 anak dipenjara setiap tahunnya di Indonesia. Fenomena ini memprihatinkan karena dampak negatif dari proses peradilan anak seperti prisonisasi, dehumanisasi dan stigmatisasi, dapat mengganggu perkembangan jiwa anak. Demikian latar belakang diselenggarakannya Seminar Nasional “Menyongsong Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA)” sebagaimana disampaikan Astrid Azizy, Presiden Himpunan Mahasiswa Konsentrasi Pidana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Selasa (26/2), di lantai 2 Gedung Pascasarjana FH.

Seminar yang dihadiri para akademisi dan praktisi hukum ini menghadirkan Dr. Nurini Aprilianda, SH., M.Hum (Pakar Hukum Pidana Anak),  Irawan Sukma, SH (Advokat dari Peradi) dan Fachrizal Afandi, S.Psi., SH MH (Dosen Hukum Pidana FH UB). Menurut Dr. Nurini, Sistem Peradilan Pidana di Indonesia memasuki era baru, tindak pidana yang melibatkan anak sebagai pelaku mendapatkan perhatian khusus dalam UU SPPA yang akan diberlakukan pada tahun 2014. Dengan peraturan ini, penegak hukum diwajibkan untuk melindungi kepentingan anak-anak yang berkonflik dengan hukum dengan mengedepankan prinsip Restorative Justice melalui proses diversi. Bahkan ada ancaman pidana bagi aparat penegak hukum yang tidak melakukan upaya diversi, tegasnya.

Di sisi lain, menurut Irawan, UU ini merupakan aturan yang progresif dalam melindungi anak nakal dari pengaruh stigmatisasi masyarakat bahkan aparat itu sendiri, dengan memberikan kewajiban bagi aparat untuk memperhatikan hak-hak anak seperti dengan memberikan hal-hal yang disukai anak selama proses pemeriksaan  di semua tingkat peradilan. Hal ini terangnya diharapkan dapat merubah mindset para penegak hukum dalam menangani kasus dengan pelaku anak. Dalam kesimpulannya Fachrizal menegaskan UU SPPA yang masih baru ini memerlukan pengawalan dari para stake holders agar tercipta check and balances dalam penerapannya, sehingga tujuan mulia dari UU ini tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.[Fachrizal/Siti]

Sumber: http://fachrizal.lecture.ub.ac.id/2013/02/4000-anak-dipenjara-tiap-tahunnya-di-indonesia/